JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hore, kebahagiaan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juni ini akan semakin lengkap Juli nanti.
Selain mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni, Guru PNS dan PPPK juga akan menerima bonus tambahan pada bulan Juli mendatang.
Bonus yang dimaksud rencananya akan ditransfer langsung ke rekening para penerima dalam hal ini Guru PNS dan PPPK mulai Juli 2024.
Bonus ini bukan termasuk tunjangan profesi, melainkan merupakan tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Google Buka Pendaftaran Gemini Academy Bagi Guru PPPK, Honorer dan PNS Juga Bisa Gabung
Bonus ini adalah bonus kedua yang diberikan pada tahun 2024. Secara umum, guru PNS dan PPPK berhak mendapatkan bonus setiap bulannya.
Namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali tanpa mengurangi jumlah yang seharusnya diterima.
Untuk menerima bonus ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN. Pertama, guru harus aktif mengajar di instansi pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
Selain itu, mereka harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi beban kerja tertentu.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Wajib Tahu, Inilah 4 Bank Teraman untuk Simpan Dana Tabungan dan Pinjam Uang
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Google Buka Pendaftaran Gemini Academy Bagi Guru PPPK, Honorer dan PNS Juga Bisa Gabung
Seperti mengikuti pertukaran guru di daerah, mengajar di daerah khusus, serta mengikuti pelatihan pengembangan profesi. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau DIV juga menjadi syarat tambahan.
Syarat utama lainnya adalah guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Bonus ini diberikan kepada guru ASN non-sertifikasi sebagai tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Pencairan untuk Triwulan II akan dimulai pada Juli 2024.