Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Aturan Baru Kemendikdasmen, Guru PPPK Bakal Dapat Tunjangan Rp750 Ribu, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.-Foto: Website BPK-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, ditetapkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan atau total Rp750.000 setiap triwulan bagi guru tertentu di Indonesia.

Namun, insentif ini tidak berlaku bagi semua guru secara merata. Hanya guru dengan status Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan memenuhi sejumlah kriteria khusus yang berhak menerimanya.

Syarat Penerima Tambahan Penghasilan

BACA JUGA:Cair Bareng Insentif, Ini Jadwal Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Ditransfer ke Rekening

BACA JUGA:Pinjaman BRI Rp100 Juta untuk Guru Pemilik Serdik Cair Mudah, Ini Syarat Lengkapnya Agustus 2025

Berdasarkan ketentuan Permendikdasmen 4/2025, terdapat delapan persyaratan utama bagi guru ASND untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:

- Terdaftar resmi sebagai Guru ASND di bawah pembinaan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan telah terverifikasi.

- Belum memiliki sertifikat pendidik (masih dalam proses menuju sertifikasi profesi).

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI 2025 Terungkap: Modal SK, Dana Cair Hingga Ratusan Juta Tanpa Ribet

BACA JUGA:Tabel Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru yang Lulus UKPPPG Tahun 2025

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.

- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan