Tabel Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru yang Lulus UKPPPG Tahun 2025
Tunjangan sertifikasi ini diberikan khusus bagi guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhasil melewati UKPPPG-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ata tunjangan sertifikasi di tahun 2025.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan khusus bagi guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhasil melewati Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Pemberian Tunjangan sertifikasi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru, tetapi juga sebagai insentif untuk meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah.
Guru yang memenuhi kriteria, terutama yang berstatus ASN di bawah Kemendikbudristek dan telah tercatat dalam sistem sertifikasi nasional, akan memperoleh TPG sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: UTBK UKPPPG Mulai 29 Juli, Ini 50 Contoh Soal yang Diprediksi Muncul Saat Ujian Tersebut
BACA JUGA:Pedoman Resmi Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Nominal Tunjangan Sertifikasi Disesuaikan dengan Gaji Pokok
TPG diberikan setiap triwulan dan jumlahnya disesuaikan dengan gaji pokok yang berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan.
Umumnya, besarannya setara 100% dari gaji pokok. Namun, proses pencairan TPG harus melalui verifikasi data dan pemenuhan persyaratan administratif yang ketat.
Bagi guru ASN (PNS), gaji dan TPG dihitung berdasarkan sistem kepangkatan:
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bocorkan 7 Ruang Lingkup Penilaian UKin UKPPPG Guru Tertentu, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Pembelajaran Daring, Inilah Daftar Materi yang Harus Dikerjakan Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
Tabel Tunjangan Sertifikasi Gaji Pokok Guru ASN Berdasarkan Golongan Tahun 2025
Golongan I (SMP/SMA):
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
