Pedoman Resmi Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Pedoman Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikdasmen embali mengumumkan perkembangan terbaru terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
Informasi ini mencakup pelaksanaan PPG Tahap 2, khusus bagi guru-guru yang telah menyatakan kesediaan mengikuti proses sertifikasi.
Informasi lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Dalam pengumuman tertanggal 12 Juli 2025, dijelaskan berbagai poin penting, mulai dari kriteria peserta, tahapan pelaksanaan, hingga jadwal kegiatan.
BACA JUGA:Inilah 6 Penyebab Nilai Video UKIN Rendah, Peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 Wajib Cek!
BACA JUGA:Panduan Pembuatan Video Pengenalan Diri untuk UKin UKPPPG Guru Tertentu 2025
Surat edaran sebelumnya sempat dirilis pada 11 Juli 2025 kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sementara edaran pada 12 Juli lebih ditujukan ke Dinas Pendidikan di berbagai daerah.
Siapa Saja Peserta yang Dipanggil?
Sebanyak 241.421 guru dari berbagai wilayah Indonesia dipastikan akan mengikuti PPG Tahap 2 ini. Adapun persyaratan bagi peserta yang dipanggil mencakup:
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Ketentuan Teknis UTBK UKPPPG 2025: Ujian Daring Berbasis Domisili yang Ketat dan Profesional
BACA JUGA:50 Contoh Soal SJT dan PCK Dalam UTBK UKPPPG Lengkap dengan Kunci Jawabannya
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah memenuhi syarat administratif, termasuk:
- Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat,
- Lulusan diklat profesi guru,
- Guru dari alih jabatan fungsional.
