Diketahui, pada 2024 ini guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan merasakan peningkatan kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih
Termasuk melalui pemberian berbagai tunjangan. Selain kenaikan gaji, sejumlah tunjangan telah disiapkan bagi PPPK yang bertugas di berbagai sektor.
Gaji pokok untuk PPPK Guru dengan kualifikasi S1 mengalami peningkatan sesuai ketentuan baru, dan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melengkapi kesejahteraan mereka.
Berikut adalah tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2024:
Berikut adalah rincian gaji terbaru bagi PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500