“Bagaimana Jaksa, apakah sudah dipanggil saksi Amiri ini?” tanya hakim.
"Saksi yang dimaksud sudah tiga kali dipanggil, tetapi terakhir yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir hari ini dan minta waktu minggu depan. Karena ada Munas di Jakarta," jawab Jaksa.
"Baik kalau memang masih tidak mau dihadirkan, kami akan mengeluarkan surat penetapan panggilan secara paksa di pengadilan," tegas Hakim.
Untuk diketahui, mantan Ketua Umum KONI Sumsel terdakwa Hendri Zainuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 29 April 2024. Duduk sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan pencairan deposito KONI Sumsel Tahun 2021.
Terdakwa Hendri Zainuddin (HZ), didakwa yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Hendri Zainuddin diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pada 2 terdakwa lain dalam perkara yang sama itu. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (nsw/air)