*Keterangan Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Ada 3 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, untuk terdakwa mantan Ketum KONI Sumsel itu, Senin, 3 Juni 2024.
Salah satu saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, adalah Amir Faisal, mantan Ketua Tim Internal Audit KONI Sumsel. “Dari dana hibah sebesar Rp12,5 miliar, yang diaudit cuma Rp750 juta. Cuma itu yang siap," kata saksi Amir Faisal.
Saat itu, sambung Amir Faisal, dirinya bertugas mengaudit kegiatan Pordasi dan Perbakin dengan total anggaran Rp750 juta. "Kalau kegiatan yang lain saya tidak tahu. Karena saya sudah mengundurkan diri dari tim audit sejak Desember 2021,” akunya.
Setelah mengundurkan diri dari tim audit, Amir Faizal tidak mengetahuinya yang lain lagi. Terkait uang deposito Rp1 miliar, dia mengaku pernah diajak rapat sebanyak dua kali. Rapat pertama di kantor KONI Sumsel, dan rapat kedua di Restoran Sederhana, Jl Basuki Rahmat, samping Polda Sumsel.
BACA JUGA:Lenggak Lenggok Menari Erai- Erai, Ribuan Anak PAUD
BACA JUGA:Nutrisi Tepat Bisa Tingkatkan Hasil Optimal Bawang Merah
"Tahu uang deposito itu dari Pak Syahrial (Syahrial Oesman). Yang hadir rapat, Hendri Zainudin, Agung, Suparman, Junaidi, Amiri. Semua ada pas rapat di KONI, bahas masalah penggunaan uang deposito," terang Amir Faisal.
Menurutnya, rapat tersebut dilakukan karena kondisi keuangan KONI Sumsel saat itu suli. Selain itu, KONI Sumsel juga didesak karena adanya demo atlet di simpang 5 DPRD Sumsel. ”Untuk atasi kesulitan keuangan dan mau berangkat ke PON Papua dan Porprov, ongkosnya harus dibayar dulu. Jadi pokoknya pakai uang deposito Rp1 miliar, baru nanti dikembalikan," jelasnya.
Kemudian ada juga ditambah bantuan dari Bank Daerah, sebesar Rp500 juta, dan langsung dibayarkan ke travel. "Saya ada menikmati Rp25 juta, dan terpakai Rp12,5 juta. Tapi sisanya sudah saya kembalikan ke Junaidi," ulasnya.
Lanjut Amir Faisal, uang ke PON Papua, ada kegunaan untuk swap dan ada pertanggungjawabannya. “Kemudian pengembalian ke pak Junaidi, ada surat keterangan pengembalian," tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci SH, kembali meminta saksi fakta mantan Bendahara Umum KONI Sumsel untuk dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA:Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Keluarkan SK Cek Kesehatan Hewan, Penjual Hewan Qurban Dadakan Menjamur
"Kami memohon kepada Majelis Hakim, untuk Amiri Arifin mantan Bendahara Umum KONI Sumsel, sampai sekarang belum dihadirkan, padahal keterangannya sangat dibutuhkan," pinta Tito Dalkuci.