https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbukti Telantarkan Istri dan 2 Orang Anak, Terdakwa Divonis 10 Bulan Penjara

PUTUSAN: Terdakwa Bastian Buay Saputra, menjalani sidang putusan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (27/6). Dia divonis 10 bulan penjara, terbukti telantarkan istri dan 2 anaknya. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Bastian Buay Saputra, dinyatakan terbukti bersalah menelantarkan istri dan 2 orang anaknya. Sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Bastian Buay Saputra.

Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan SH MH, dan hakim anggota Fatimah SH MH, membacakan amar putusannya, Kamis, 27 Juni 2024. Selain terdakwa Bastian Buay, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH.

BACA JUGA:Kejamnya Etot, Asal Bunuh Papa Muda di Depan Anaknya Berusia 5 Tahun, Ngaku Panik Dikejar Lawan Sebelumnya

BACA JUGA:Kembangkan UMKM, Tarik Investor. Palembang Expo 27-30 di BKB Dongkrak Perekonomian

"Dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan fakta di persidangan, terdakwa Bastian Buay Saputra sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan istri sahnya Elda Handayani, di tahun 2022. Namun masih memberikan nafkah," terang Hakim.

Lanjut hakim, terdakwa Bastian Buay Saputra dan Elda Handayani, merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum, serta telah dikaruniai 2 orang anak.  "Sejak bulan September 2022, terdakwa pergi meninggalkan anak istrinya. Namun di bulan Oktober (2022), masih memberikan nafkah, dan memberikan makan satu kali," urainya.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.  "Mengadili, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan penjara kepada terdakwa," kata hakim membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa JPU, sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. Untuk diketahui, putusan hakim itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Rila Febriana SH MH. Terdakwa melanggar Pasal 49 a jo Pasal 9 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan