Jika pekerja tidak memanfaatkan manfaat tersebut, iuran bisa diambil setelah masa pensiun dengan tambahan imbal hasil dari BP Tapera.
BACA JUGA:Tips Hindari Kesalahan dalam Menata Ruang Makan Biar Makan Lebih Enak
BACA JUGA:5 Tips Mencuci Sprei Biar Awet dan Bikin Tidur Nyenyak
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Heru menambahkan bahwa salah satu substansi PP 21 tahun 2024 tentang Tapera adalah memperluas cakupan peserta ke pekerja mandiri yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.
Namun, tidak semua pekerja mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Hanya pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum regional (UMR) saja yang diwajibkan jadi peserta BP Tapera. Iuran dibayarkan secara mandiri sebesar 3% dari total penghasilan," jelas Heru.
BACA JUGA:6 Solusi Praktis Mengatasi Kusut pada Pakaian Tanpa Setrika
BACA JUGA:Profil Kurnia Saleh, Ahli Termuda MK Ternyata Wong Kito dari Prabumulih
Bagi yang berpenghasilan di bawah UMR, tidak ada kewajiban menjadi peserta Tapera, meski tetap diperbolehkan mendaftar secara sukarela.
"Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas upah minimum. Jika penghasilannya di bawah itu, tidak wajib. Tapi jika mau sukarela mendaftar, kami terima," pungkas Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP.