*Kurir Narkoba Wilayah OKI
KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, memimpin pemusnahan barang bukti sebanyak 890 butir pil ekstasi. Hasil dari ungkap kasus penangkapan tersangka Ardi Anto alias Bujuk (38) pada 12 Mei 2024 lalu, dengan barang bukti berupa 990 butir.
Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan bukti di persidangan, sisanya dimusnahkan dengan cara diblender, Kamis, 30 Mei 2024. Turut dihadiri pihak dari JPU Kejari OKI, PN Kayuagung, dan BNN Kabupaten OKI. Tersangka pun hanya pasrah melihatnya.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai PP No 40/2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SIK, di halaman Mapolres OKI, kemarin.
Narkoba itu, dikatakannya hasil ungkap kasus dari Satuan Reserse Narkoba Polres OKI dan Timsus Macan Komering Polres OKI, pada 12 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. “Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cengal, setelah dipancing transaksi,” katanya.
BACA JUGA:Terima WTP, Respon Catatan BPK
BACA JUGA:Asah Pengetahuan BGP, Anjangsana Wisata, Ke Desa Quran sampai Rumah Busana
Tersangka Ardi Anto alias Bujuk, merupakan warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. “Setelah diblender, ekstasi itu langsung dibuang ke dalam septic tank,” tambah Kasat Resnarkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin SKom SH.
Pemusnahan ini disebutnya, untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejario OKI. “Sudah proses penyidikan, selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan untuk tahap 1 ke Kejari OKI,” ulas Biladi.
Rolan Fahrudin SH yang ditunjuk kepolisian sebagai kuasa hukum tersangka Ardi Anto alias Bujuk, mengatakan dia akan segera menemui keluarga tersangka. “Untuk berkoordinasi memberikan pendampingan selama penyidikan dan di pengadilan nanti,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berawal polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal. Anggota Satresnarkoba Polres OKI lalu melakukan undercover buy, coba menghubungi kurir narkoba dimakdus dengan memesan sebanyak 1.000 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Tanaman Obat yang Bisa Jadi Tanaman Hias
BACA JUGA:WADUH! Sumsel kini dilanda cuaca panas, Ini Penjelasan Kepala BMKG Sumsel
Dari komunikasi melalui sambungan telepon, transaksi disepakati di depan sebuah rumah makan di Desa Cengal, Senin, 13 Mei 2024. Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat terduga kurir itu tiba. Dia menunjukkan bungkusan plastik hitam yang dilakban cokelat dalam tasnya.
Anggota langsung mengamankan tersangka dan tas tersebut. Begitu bungkusan dibuka, berisi 990 butir pil ekstasi, bukan 1.000 butir seperti pesanan semula. Dari tersangka juga didapati sebilah pisau.