Terima WTP, Respon Catatan BPK
OPINI WTP: Pj Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumsel, kemarin (30/5).-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan pihaknya bersama DPRD Kota Palembang menerima Opini WTP, kemarin. "Alhamdulillah ini patut kita syukuri. Karena tahun sebelumnya kita dapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," sampainya usai menerima WTP dari BPK RI Perwakilan Sumsel, Kamis (30/5).
Dikatakan, dengan didapatnya WTP ini artinya tata kelola keuangan Pemkot Palembang mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya. "Tapi memang masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti atas hasil pemeriksaan auditor yang ada," ujarnya.
Catatan ini, lanjutnya, terkait kegiatan yang ada di Dinas PUPR, pengelolaan aset, Dinas Pendidikan, dan OPD lainnya. "Catatan ini harus ditindaklanjuti dan kita respon dengan baik," sebutnya. Dewa pun menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan dan support DPRD Kota Palembang. "Semoga ini suatu pertanda baik, apalagi dalam waktu dekat kita akan merayakan HUT Kota Palembang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Raih WTP ke-13 Berturut-Turut
Diketahui BPK Perwakilan Provinsi Sumsel serentak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada 4 DPRD dan Pemda, kemarin. LHP atas LKPD tahun 2023 tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama kepada DPRD dan Kepala Daerah dari Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Empat Lawang di Aula Sriwijaya BPK Perwakilan Sumsel.
Andri Yogama menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. "Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan," sampainya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Berkenaan laporan hasil pemeriksaan ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas," jelasnya.
BACA JUGA:Pasca Banjir di OKU, Pompa Intake WTP Bakung Masih Trouble
BACA JUGA:KPK Didesak Dalami Jual Beli Opini WTP
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas dan Empat Lawang, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). "Sedangkan untuk Pemkot Palembang memperoleh opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lainnya (WTP PSH HL)," sebutnya.