Ketua KPU Sumsel Andika menambahkan, pihaknya akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi kepada Mendagri melalui Gubernur. “Sedangkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/ Walikota,” tutur dia.
Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. “Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Andika. Kalau tidak dilakukan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama dewan yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (iol/*)