Kemudian untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Dari setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, terdakwa Sarimuda menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah, digunakan untuk keperluan pribadinya.
Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp18 miliar. (nsw/air)
Kategori :