SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja di Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta, untuk menjadi peserta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh BP Tapera.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2024.
Pendaftaran dan Kewajiban Potongan Gaji
Meskipun seluruh jenis pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya di BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP Tapera, yakni pada tahun 2027. Namun, terdapat perbedaan ketentuan potongan gaji untuk setiap jenis peserta.
Pasal 55 ayat 2 PP Tapera membagi peserta dana ini menjadi dua kategori, pekerja dan pekerja mandiri (freelancer). Jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta dijelaskan dalam Pasal 7, meliputi calon PNS, pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lainnya yang tidak menerima gaji atau upah dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA:Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya
Pekerja Mandiri
Pekerja mandiri didefinisikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. Ketentuan potongan gaji atau upah untuk simpanan dana Tapera ini hanya dibagi menjadi dua kelompok tersebut.
Besaran Simpanan Tapera
Pasal 14 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan bagi peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata tahunan bagi pekerja mandiri.
Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 menyebutkan bahwa besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sementara peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya sendiri.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih