Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya
Ilustrasi artikel Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya-Foto: BP Tapera-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan terkait gaji pada tahun 2024.
Setelah mendapatkan kenaikan gaji awal tahun lalu, kini mereka harus menghadapi pemotongan.
Pemotongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang merupakan perubahan atas PP No.25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Pasal 5 PP 21/2024, semua pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar, wajib ikut serta dalam Tapera.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih
Setiap bulan, akan ada pemotongan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Pasal 7 menjelaskan siapa saja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta
- Pekerja yang menerima gaji atau upah tapi tidak termasuk dalam kategori di atas
Menurut Pasal 15 PP 21/2024, simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah dibagi antara pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen) untuk pekerja reguler.
Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh 3 persen. Simpanan ini harus disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
BACA JUGA:Tempatkan 60 Persen Dana Tapera ke SUN, Return Bersih Peserta 8,69 Persen
BACA JUGA:Pembiayaan Rumah Syariah untuk Kesejahteraan Rakyat: Langkah BTN Syariah dan BP Tapera
Waktu Pemberlakuan Pemotongan Iuran Tapera
Sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP ini diberlakukan.
Mengingat PP tersebut mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka batas akhir bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya adalah 20 Mei 2027.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta mandiri, yang harus melakukan penyetoran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.