Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya
Ilustrasi artikel Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya-Foto: BP Tapera-
BACA JUGA:Dana Tabungan Terjamin Aman Disini, Cek 8 Bank Terbaik di Indonesia 2024
BACA JUGA:Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja mandiri.
Manfaat Simpanan Tapera
Simpanan Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Sesuai Pasal 68 PP 25/2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu sebelum tahun 2027.
BP Tapera, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperjelas melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
BP Tapera berperan menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong. Peserta yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lalu, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," jelas Heru Pudyo Nugroho.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan mereka sudah menjadi peserta Tapera.
Pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera mengutamakan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.