SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan peraturan baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku bagi seluruh pekerja. Iuran ini akan memotong gaji bulanan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Pendaftaran Pekerja ke BP Tapera
Pasal 68 dalam PP ini mewajibkan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu pada tahun 2027.
Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja bersama pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri, simpanan dibayarkan secara mandiri.
BACA JUGA:Kaji Pemberian TPP untuk PPPK, Tetap Menyesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Besaran Iuran Tapera
Simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan bagi pekerja, dan dari penghasilan rata-rata tahunan bagi pekerja mandiri.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menetapkan bahwa besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri.
Ayat 2 menyebutkan, “Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen."
Contoh Perhitungan Iuran
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dikenai iuran 3 persen atau Rp150 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar Rp125 ribu dan perusahaan membayar Rp25 ribu.
Pengaturan Iuran Tapera
PP ini juga mengatur bahwa iuran Tapera dari ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.