Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
BACA JUGA:6 Strategi Penting Mengelola Keuangan untuk Masa Depan Anak
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Moncer, Kantongi Laba Rp1,87 Triliun
Jadwal Penyetoran Iuran
Pasal 20 PP Tapera mengharuskan pemberi kerja menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer, penyetoran juga dilakukan setiap tanggal 10. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
Implementasi Tapera
Pemerintah telah memberlakukan iuran Tapera secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 berdasarkan PP No. 25/2020. Setelah itu, mandatori iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun melalui pemberi kerja.
Perluasan kewajiban iuran Tapera untuk seluruh pekerja ini akan diberlakukan dalam tujuh tahun sejak terbitnya PP Nomor 25/2020, yaitu pada tahun 2027.