JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga mencakup pekerja lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 PP 21/2024, semua pekerja termasuk yang mandiri dengan penghasilan setara upah minimum, diwajibkan berpartisipasi dalam program Tapera.
Dalam hal ini pekerja dari sektor swasta hingga mereka yang berstatus TNI atau Polri.
Potongan Gaji untuk Tapera
Setiap bulan, gaji atau upah akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih
BACA JUGA:Tempatkan 60 Persen Dana Tapera ke SUN, Return Bersih Peserta 8,69 Persen
Kriteria Peserta Tapera
Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera meliputi:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa TNI
BACA JUGA:Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pekerja/Buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta
Pekerja yang menerima gaji atau upah namun tidak termasuk dalam kategori di atas.
Besaran Simpanan Tapera
Sesuai Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Untuk pekerja reguler, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).