Mundur, Harta Pejabat Pajak Tetap Diperiksa

Sabtu 25 Feb 2023 - 00:29 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Lebih Kaya dari Presiden

JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengundurkan diri sebagai ASN. Pengunduran diri ayah Mario Dandy Satriyo, penganiaya David Ozora itu tertuang dalam surat terbuka. Beberapa jam setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopotnya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, kemarin (24/2).

Selain minta maaf, dalam suratnya Rafael tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN yang mencapai Rp56 miliar. Kekayaan Rafael lebih besar dari Presiden Jokowi yang hanya Rp50,24 miliar. Hampir mendekati kekayaan Menkeu Sri Mulyani Rp58 miliar. Tapi masih jauh dari kekayaan mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan yang mencapai Rp70 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengutuk tindakan keji penganiayaan tersebut. Meski masalah pribadi, dampaknya sangat besar terhadap instansi yang dia pimpin. Khususnya DJP. Katanya,

Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memeriksa Rafael.

”Mulai hari ini (kemarin, Red), saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,”tegasnya. Dia meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin dan ditindaklanjuti.

BACA JUGA : Antisipasi Karhutla dan Illegal drilling  BACA JUGA : Rakernas APPSI, Sumsel jadi Provinsi yang Sukses Turunkan Stunting Inspektorat Jenderal Kemenkeu diminta memeriksa harta kekayaan Rafael sehingga dapat menemukan titik terang dalam hal kewajaran dari kepemilikan harta tersebut. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan, dugaan adanya kos-kosan di Jakarta Selatan atas nama anaknya, Dandy juga terus diusut.

Juga kepemilikan Jeep Rubicon, Harley-Davidson, dan kepatuhan pajaknya. Sementara,

Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) akhirnya ikut angkat bicara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy. Pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkan Dandy sejak Kamis (23/2).

SMA Tarakanita 1 juga turut merespons dugaan keterlibatan siswinya, A, dalam kasus penganiayaan David.  “Kami sudah ambil tindakan sesuai aturan sekolah terhadap siswi bersangkutan,” ucap Kepala SMA Tarakanita 1 Sr Pauletta.

Polisi menetapkan teman David, Shane Lukas alias S (19), sebagai tersangka dalam kasus ini.  S berperan sebagai perekam video tindakan penganiayaan yang dilakukan Dandy. Peran lain Shane adalah menyetujui ajakan Dandy menemaninya untuk memukuli korban.

Sebelumnya, Dandy sudah lebih dulu jadi tersangka  Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*/disway.id)

Tags :
Kategori :

Terkait