PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Pertanahan Kota Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Hotel Aryaduta Palembang, pada Rabu (22/5), Hotel Aryaduta Palembang.
Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman kepada khalayak luas, baik pemangku kepentingan dan masyarakat tentang pentingnya Sertipikat Elektronik (sertel) dalam kegiatan pertanahan. Untuk itu, Kantah Kota Palembang mengundang sejumlah pembicara.
BACA JUGA:Pemilik Tanah Pegang Chip-Sandi, 2025 Terapkan Sertifikat Elektronik
BACA JUGA:Kewajiban Sertifikat Halal UMK Ditunda
Antara lain, Angga Putra Perdana, S.Kom., M.Reg.Dev., dari Pusdatin Kementerian ATR/BPN, Heri Purwanto, S.SiT, M.T selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Mahyuddin, S.SiT, M.Si selaku Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Sertipikat Elektronik adalah bagian dari Pelaksanaan Program Penerbitan Dokumen Elektronik, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Asnawati dalam sambutannya mengungkapkan, sertel merupakan terobosan dalam menjaga hak atas kepemilikan tanah.
“Dalam bentuk sertel, semua data akan lebih aman karena tersimpan pada database BPN. Pemiliknya bisa mencetak kapan dan dimana pun,” jelas dia.
Keuntungan lain, sertel sulit untuk diduplikasi. Untuk pengamanan data sertel, ATR/BPN menggunakan sistem persandian dari Badan Cyber serta Badan Sandi Nasional.
Dengan sistem ini, data akan tersimpan lebih aman serta terhindar dari peretasan dan pencurian data. "Kalau di negara lain, sertel sudah sangat familiar. Ini bentuk dan terobosan di bidang digitalisasi untuk berikan pelayanan yang prima pada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Mahyudin, mengajak stakeholder terkait untuk turut menjadi bagian dalam percepatan sertel.
Melalui sosialisasi dan diskusi dengan dengan melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan, pihaknya berharap mendapatkan masukan yang terkait dengan percepatan sertel.
Penerapan sertipikat elektronik bertujuan mengamankan aset terutama yang berkaitan dengan tanah tersebut. Data berbasis digital yang ada di sertel juga lebih terjamin dan juga tersimpan dengan baik.
Selain itu, lebih aman dari risiko seperti kehilangan, pencurian, pemalsuan, atau bencana seperti kebakaran, banjir, dan lainnya.
"Kelemahan dari sertifikat bentuk warkah atau kertas ini, ketika terjadi bencana, kebakaran atau banjir, mudah hilang dan rusak.