Pemilik Tanah Pegang Chip-Sandi, 2025 Terapkan Sertifikat Elektronik

SOSIALISASI Sosialisasi implementasi sertifikat elektronik (sertel) tanah oleh Kantor BPN/ATR Palembang di Hotel Aryaduta, kemarin. -foto: kris/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kota Palembang menggelar sosialisasi dan diskusi terkait dengan penerapan sertifikat elektronik (sertel) 2025. Ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden RI Ir H Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN, Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono.

Menurut  Plh Kepala Kantor BPN/ATR Kota Palembang, Mahyudin, ada tiga poin dan sekaligus target untuk Kantor BPN/ATR Kota Palembang yang juga termasuk salah satu dari 104 Kota Lengkap di Indonesia.

Apa itu? Targetnya yakni pemetaan kota lengkap pada  2024, percepatan sertel secara masif dan terakhir mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK). 

“Oleh karena itu, pada momen ini kami mengajak stakeholder terkait untuk turut menjadi bagian dalam percepatan sertel," imbuh Mahyudin di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (22/5).

Melalui sosialisasi dan diskusi dengan dengan melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan, BPN/ATR Palembang berharap mendapatkan masukan yang terkait dengan percepatan sertel. 

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan 5.500.360 Meter Persegi Aset KAI, Apresiasi Bantuan Polda Sumsel dan BPN

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta

Hal ini akan berpengaruh pada pelayanan masyarakat. “Bila sebelumnya sertel ini dalam bentuk warkah atau kertas, nantinya dalam bentuk kartu dan chip,” jelas dia. Diakui Mahyudin, mungkin aka nada tantangan dan gejolak di masyarakat, terutama mitra kerja di awal-awal penerapan. “Namun ini harus kita lakukan," ulasnya. 

Peneapan sertel bertujuan untuk mengamankan aset terutama yang berkaitan dengan tanah tersebut. Data yang ada di sertel juga lebih terjamin dan juga tersimpan dengan baik.

"Kelemahan dari sertifikat bentuk warkah atau kertas ini, ketika terjadi bencana, kebakaran atau banjir, mudah hilang dan rusak. Belum lagi kalau sudah terbakar sangat sulit untuk diperbaiki dan peluangnya sangat kecil,” beber Mahyudin. 

Sedangkan dengan berbentuk sertel, maka data tanah akan tersimpan aman dan hanya pemiliknya yang bisa mengakses dengan penggunaan kode atau sistem tertentu.

Kepala Kanwil BPN/ATR Sumsel, Asnawati mengungkapkan, sertel merupakan terobosan dalam menjaga hak atas kepemilikan  tanah.  “Dalam bentuk sertel, semua data akan lebih aman karena tersimpan pada database BPN. Pemiliknya bisa mencetak kapan dan dimana pun,” jelas dia. 

BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung

BACA JUGA:Usut Mafia Lahan Perkebunan, Tim Jaksa Geledah BPN, Dishut, dan Disbun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan