PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dana hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumatera Selatan dengan terdakwa Hendri Zainuddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 20 Mei 2024.
Pada sidang kali ini, dijadwalkan hadir sejumlah saksi antara lain Rizki (Wakil Sekretaris Umum), Caterine Kalalo, Junaidi, Amiri, dan Agung Rahmadi (Wakil Ketua Bidang Perencanaan).
Selain itu, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman juga hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Sebelum sidang dimulai, terdakwa Hendri Zainuddin yang mengenakan kemeja putih terlihat berbincang dengan Syahrial Oesman di ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya, Hendri Zainuddin didakwa telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 atau dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.