LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Tewasnya Frengky alias Mamat diduga overdosis (OD) saat joget remix di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sabtu lalu (11/5), berbuntut panjang. Tuan rumah penyelenggara acara hajatan, dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa Astomo Arbiyanto, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp3 juta. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau, Jumat (17/5), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Pasang Pamflet di Tiap Polsek, Polres OKI Larang Gelar Musik Remix
Dimana saat itu, terdakwa menggelar pesta hiburan hiburan organ tunggal (OT) dan female disc jockey (DFJ) Devi Kitty Korea, yang memainkan musik remix. Sehingga dampaknya, ada pengunjung yang meninggal dunia diduga akibat overdosis narkoba,
Selain menjatuhkan pidana denda Rp3 juta kepada terdakwa, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 set alat DJ dan 1 alat OT, dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Astomo.
Pesta itu terkait hiburan pernikahan anaknya terdakwa Astomo. Yakni, berinisial RN dan Praka DH. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK, mengatakan hendaknya kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
BACA JUGA:Usut Tewas Diduga OD Musik Remix, Polres Muratara Koordinasi TNI dan Sinergi Pemda
Bahwa penyelenggara hiburan yang memainkan musik remix dapat dipidana ringan. “Kepada masyarakat yang menonton hiburan musik, DJ maupun remix, juga agar tidak mengonsumsi narkoba ataupun miras. Bisa overdosis dan meninggal dunia," imbaunya. (zul/air/)