https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Masih Selenggarakan Pesta Hiburan OT Remix, Proses Hukum dan Pidana Denda Rp5 Juta

DISIDANG: Terdakwa NS disidang tipiring di PN Kayuagung karena menggelar acara memainkan OT musik remix. Dia dipidana denda Rp5 juta. -FOTO: IST-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menyelenggarakan pesta hiburan tanpa izin kepolisian, NS harus mempertanggungjawabkan. Apalagi organ tunggal (OT) itu memainkan musik remix, membuat NS diproses hukum. Warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, itu disidik oleh Polsek Cengal, dan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa lalu, 22 Mei 2024.

“Terdakwa NS dipidana denda Rp5 juta, dan apabila  tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana kurungan empat bulan. Terdakwa langsung membayar denda itu,” terang Kapolsek Cengal Iptu Jamal SH, kemarin.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) itu, terdakwa NS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa NS saat itu menjadi penanggung jawab dari semua rangkaian acara pesta OT, dalam acara resepsi pernikahan di Desa Sungai Tupak, Selasa, 14 Mei 2024.

Sementara Polsek Cengal tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, tapi terdakwa masih nekat melakukannya. “Karena itu ia dijerat  dengan Pasal 510 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Acara hiburan itu juga kami bubarkan,” tegas Jamal.

BACA JUGA: Anggota Polres Muratara Sabet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Sumatera Championship Tahun 2024

BACA JUGA:Hadirkan wonderful Music Experiences, BNI Java Jazz Festival 2024 Digelar 3 Hari di Kemayoran

Acara pesta hiburan resepsi pernikahan itu, memainkan musik remix  sesuai fakta di persidangan. Karena itu majelis hakim PN Kayuagung menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum.

Sebelumnya, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK sudah mengeluarkan surat imbauan melarang pesta keramaian dengan OT musik remix, diadakan masyarakat di wilayah Kabupaten OKI." Kami sudah instruksikan semua kapolsek, untuk tidak memberikan izin keramaian," tegasnya.

Pihaknya juga berjanji akan membubarkan langsung OT, jika ada masyarakat yang nekat masih memutar musik remix itu. “Kemudian memanggil penanggung jawab acara, untuk diproses hukum,” ulasnya.

Sebenarnya, sambung Hendrawan, masyarakat sudah mengetahui bahwa musik remix  selain menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga dapat membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras. “Dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan lainnya,” tukasnya. (uni/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan