MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Menangani maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal, tidak cukup menerima laporan dan rapat-rapat baginya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya, juga mengunjungi kantor PT Petro Muba. Kapolda menyatakan tetap pada komitmen awal.
"Produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery," ujarnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba, Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling. "Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya," tegas,
Sebab, rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah masif saja.
“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga, namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” cetusnya.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Terbakar, Sambar 2 Rumah Warga
Sampai saat ini, sambung Kapolda, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008," jelasnya.
Sementara Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi, mengatakan banyak masyarakat Muba yang bergantung kehidupan dari illegal drilling.
“Oleh karena itu kami selaku pemerintah daerah, berharap ada tindak lanjut agar bisa membuat tata kelola sumur minyak yang baik. Sehingga menghasilkan solusi yang berpihak pada keselamatan kemanusiaan, lingkungan serta tidak melanggar hukum," harapnya.
Pemkab Muba berharap adanya regulasi/aturan baik melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.
Ditambahkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.