PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan empat pejabat tinggi perusahaan daerah (perusda) SP2J sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) di Kota Palembang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AN, AR, SU, dan RU.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keempat pejabat tersebut.
"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Setelah serangkaian penyelidikan, status mereka dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu," ujar Sunarto pada Kamis (16/5/2024) sore.
Menurut Sunarto, hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek tersebut.
"Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur publik.