Inilah 21 Perguruan Tinggi Negeri yang Berpotensi Alami Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kamis 16 May 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT tak terelakkan, tercatat ada 21 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berpotensi mengalami kenaikan UKT.

Itu bisa terjadi pada PTN Berbadan Hukum atau dikenal dengan sebutan PTNBH. Apa saja 21 PTN itu? Simak yuk artikel berikut.

Saat ini, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang memicu protes dan kritik keras dari mahasiswa.

Bahkan, mahasiswa dari beberapa kampus PTNBH tersebut turun ke jalan untuk menentang kebijakan ini.

BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing

BACA JUGA:Inilah 3 Perguruan Tinggi Favorit yang Naikkan Biaya UKT 2024/2025, Dana Kuliah Semakin Kuras Saldo Tabungan

Penetapan UKT saat ini didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan itu membahasa tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Termurah di Indonesia, Tak Perlu Kuras Dana Tinggi untuk Biaya Kuliah

BACA JUGA:Lulus, Dicari Bank Indonesia, Inilah 5 Jurusan Kuliah yang Alumninya Banyak Bekerja di BI

Tertuang dalam aturan itu bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTNBH. Dalam proses penetapan UKT, PTNBH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.

Pemimpin PTN maupun PTNBH dapat menetapkan tarif UKT dengan nilai nominal tertentu yang paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan untuk setiap program studi.

Intinya, BKT menjadi batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT, melainkan ada penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.

"Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT (biaya kuliah tunggal)," kata Haris yang dilansir dari Tempo pada , Kamis, 9 Mei 2024.

Haris menjelaskan bahwa penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

Kategori :