UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, memberikan penjelasan terkait UKT Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek.-Foto: Dody-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), melainkan menambahkan lebih banyak kelompok UKT.

Kebijakan ini dibuat untuk memfasilitasi mahasiswa dari keluarga yang mampu membayar lebih.

"Kami tegaskan ini bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Tujuannya untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga yang mampu," ujar Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek.

Tjitjik menjelaskan, permasalahan sering muncul karena pihak kampus memberikan lonjakan besar pada besaran UKT, terutama dari golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya, dengan peningkatan rata-rata 5-10 persen.

BACA JUGA:Gerebek Pondok Kebun, Polres Muratara Amankan Penjual Narkotika di Desa Setia Marga, Ini Barang Buktinya!

BACA JUGA:Banjir Susulan di Paiker Membuat Kerusakan Infrastruktur Semakin Parah

Sementara itu, besaran UKT 1 dan UKT 2 sudah diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

"Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah kecuali aturannya diubah," jelasnya.

"Kami tegaskan lagi bahwa alokasi UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan minimal 20%," tambahnya.

Menurut Tjitjik, penerapan UKT berkeadilan ini memungkinkan PTN menentukan mahasiswa dari keluarga yang mampu membayar UKT tinggi.

BACA JUGA:Inilah 3 Perguruan Tinggi Favorit yang Naikkan Biaya UKT 2024/2025, Dana Kuliah Semakin Kuras Saldo Tabungan

BACA JUGA:2 Oknum Pelajar Jadi Promotor Judi Online Kena Ringkus Tim Siber Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!

Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

"UKT berkeadilan sangat tepat bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Pendidikan kita ke depannya bisa sejajar dengan negara lain, SDM kita bisa mengakses lapangan kerja dan bersaing di dunia," ujarnya.

Terakhir, Tjitjik menegaskan bahwa pemerintah selalu memperjuangkan anggaran pendidikan, namun keterbatasan pemerintah harus disadari.

"Inilah perlunya gotong royong dengan masyarakat," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan