Haris menambahkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi, sehingga UKT hanya berlaku di universitas masing-masing.
BACA JUGA:Uang Kuliah Nol Rupiah, Lulus Langsung Kerja, Berikut 10 Sekolah Kedinasan Paling Diserbu
Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2.
Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.
Berikut 21 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kenaikan UKT karena berstatus PTNBH:
1. Universitas Andalas (Sumatera Barat)
2. Universitas Syiah Kuala (Aceh)
3. Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat)
4. Universitas Indonesia (Jawa Barat)
5. Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta)
6. Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat)
7. Universitas Diponegoro (Jawa Tengah)
8. Universitas Airlangga (Jawa Timur)
9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur)
10. Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat)