PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Menindaklanjuti laporan korban atas penipuan yang dialami, korban Yuni Prianti didampingi kuasa hukum Advokat Napoleon SH memenuhi panggilan Subdit 3 Harda Polda Sumsel, kemarin 13 Mei 2024.
Menurut advokat Napoleon, kliennya datang untuk dimintai keterangan sehubungan pengaduan yang disampaikan pada 19 April 2025 lalu.
"Klien saya dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh Aipda Herry Setiawan," tutur Ketua DPD Ikatan Penasehat Hukum (IPHI) Sumsel.
Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel mengatakan klien dipanggil menindaklanjuti surat pengaduan STTLP/396/IV/2021/SPKT diterima Kas SPKT Siga II Kompol Triyono.
BACA JUGA:Selesaikan Pembebasan Lahan Tapak Tower dan RoW, Untuk Pembangunan SUTET 275 kV Lumut Balai–Gumawang
BACA JUGA:Tahun depan Mulai Pembebasan Lahan buat Kawasan Indutri
"Jadi, kedatangan klien saya untuk dimintai keterangan atas dugaan penipuan yang dilakukan Ansori CS," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Napoleon, klien mengaku tidak pernah menjual tanah atas nama alm Dede ke terlapor Ansori CS.
"Yuni tidak pernah menandatangani akte pengoperan ataupun pelimpahan hak dihadapan camat Babat Toman Muba," katanya.
Karena itu, kata Napoleon, adanya pembebasan lahan oleh Pertamina Hulu Rotan Zona IV Prabumulih membuat kliennya tertipu.
BACA JUGA:Minta Hentikan Sementara Pembebasan Lahan
BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Vonis 6 dan 4,5 Tahun
"Memang sebelumnyo terlapor Ansori selalu mengajak bagi dua atas tanah yang diganti rugi tersebut.
Dan pelapor Yuni tidak pernah menyetujuinyo," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan ganti rugi lahan yang tidak diserahkan kepada kliennya.
"Nah, justru uang ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar tersebut diserahkan lebih dahulu ke terlapor Ansori CS," paparnya.
Dijelaskan Napoleon, setelah kliennya menyerahkan surat SPH aslinya kepada Sudirman.
BACA JUGA:Awal Tahun Belum Ada Pembebasan Lahan
BACA JUGA:8 Orang Pemilik Lahan Tak Kunjung Terima Dana Pembebasan Jalan Tol
"Dan oleh Sudirman surat SPH tersebut diserahkan kepada istri Ansori di halaman parkir kantor kecamatan Babat Toman," tambahnya.
Diberita sebelumnya, Yuni Prianti didampingi tim penasehat hukum melaporkan ke Polda Sumsel.
Korban Yuni mengaku memiliki surat pengakuan hak tanah SPH milik suaminya Dede herianto seluas 12.845 M di Jl Desa Beruga Kecamatan babat Toman, Muba.
Dimana tanah tersebut ditanami kebun karet dan kayu hutan. Korban Yuni Prianti menitipkan surat SPH tersebut kepada istri terlapor Ansori dengan maksud akan diurus pergantian pembebasan lahan tersebut.
BACA JUGA:Pembebasan Ganti Rugi Lahan Pertamina Hulu Rotan Dipersoalkan
BACA JUGA:Minta Hentikan Sementara Pembebasan Lahan
Ternyata oleh terlapor surat tersebut dibawa ke kantor kecamatan Babat Toman untuk dilakukan ganti rugi pembebasan lahan.
Diduga terlapor telah memanfaatkan korban dengan memanipulasi. Atas kejadian tersebut korban Yuni Prianti mengalami kerugian Rp1,3 Miliar karena lahan ganti rugi untuk pembayaran pembebasan belum diterima.(rf)