https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Selesaikan Pembebasan Lahan Tapak Tower dan RoW, Untuk Pembangunan SUTET 275 kV Lumut Balai–Gumawang

KOMPAK : Manajemen PLN mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam penyelesaian proses konsinyasi. -FOTO: IST-

OKU, SUMATERAEKSPRES.ID - PT PLN (Persero) berhasil dan sukses menyelesaikan proses konsinyasi sebagai tahapan pelaksanaan pembebasan lahan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Lumut Balai–Gumawang. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Baturaja untuk 7 tapak tower dan 25 persil ruang bebas/Right Of Way.

Pembangunan ketenagalistrikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Serta mendorong kegiatan ekonomi di berbagai sektor yang memerlukan tenaga listrik.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi di Sumatera khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel memerlukan energi listrik yang sangat besar. Untuk itu dibutuhkan infrastruktur ketenagalistrikan guna mendukung pelayanan kebutuhan listrik di wilayah tersebut.

General Manager PT PLN Unit Induk Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS), Wahidin menyebut pihaknya telah menyelesaikan konsinyasi tapak tower dan kompensasi Row.

Dengan begitu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan transmisi SUTET 275 kV Lumut Balai– Gumawang dapat semakin dipacu. Sehingga bisa dioperasikan sesuai dengan waktu yang ditargetkan tahun 2024.

BACA JUGA:Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

BACA JUGA:Rumah Kena Banjir? Begini Tips Amankan Aliran Listrik Saat Banjir ala Kepala PLN Prabumulih

Pembangunan transmisi SUTET 275 kV Lumut Balai - Gumawang terdiri dari 426 tower. Melintasi 3 Kabupaten, yaitu Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur. Proses pembebasan lahan tidak lepas dari tantangan dan permasalahan.

Dimana beberapa masyarakat menolak lahannya dilintasi transmisi PLN. Hingga menolak nilai harga ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penilai.

"Dalam hal pihak atau masyarakat menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian atau kompensasi yang telah ditetapkan. Maka ganti kerugian dan kompensasi tersebut dapat dititipkan di pengadilan negeri setempat," jelasnya. 

Dasar hukum konsinyasi (Penitipan Uang) ganti kerugian ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Tentang ruang bebas, jarak minimum jaringan transmisi tenaga Listrik dan kompensasi atas tanah. Maupun tanaman dan bangunan yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga Listrik (Pasal 13). 

BACA JUGA:PLN Jadikan Tiang Listrik SPKLU

BACA JUGA:Layani Energi Bersih, PLN Suplai 90 GWh Untuk CCEP Indonesia dengan Renewable Energy Certificate

Serta Peraturan Mahkamah Agung tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016. Tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 24).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan