Minta Hentikan Sementara Pembebasan Lahan
Editor: Widhy Sumeks
|
Selasa , 26 Sep 2023 - 21:57
*Ombudsman RI Sumsel Akan Panggil PT.KAI
OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Selatan, pada September 2023 ini menerima laporan berupa informasi dari warga maupun kuasa hukum. Terkait proses ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan oleh PT. KAI di kawasan Kemang Agung,Kecamatan Kertapati, Palembang yang diduga tidak dilakukan secara profesional. Masyarakat mengeluhkan proses ganti rugi yang tidak transparan, tanpa SOP yang jelas, tanpa standar harga yang baku. Proses negosiasi harga juga diduga dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, seperti oknum LSM, oknum preman.Selain itu, masyarakat juga merasa ganti rugi juga ditetapkan secara sepihak, yaitu Rp50 ribu untuk bidang tanah kosong dan Rp250-500 ribu untuk bangunan per meternya.Menurut masyarakat, nilai ganti rugi demikian sangat tidak berkeadilan bagi mereka yang telah mendiami tempat tersebut sejak puluhan tahun lalu. BACA JUGA : Viral Postingan LRT Sumsel Mogok, PT KAI Beri Pernyataan Ini Bahkan berdasarkan pengakuan salah seorang warga, orang tuanya dahulu telah menggarap dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1950-an. Beberapa dokumen penguat kepemilikan juga dimiliki oleh warga, antara lain SPH, Surat Jual Beli, PBB, bahkan SHM. Sedangkan PT. KAI menganggap tanah yang diduduki oleh masyarakat dan akan dibebaskan merupakan aset dari PT. KAI berdasarkan Grondkaart tahun 1912. BACA JUGA : Pakai Uang Anak Perusahaan Buat Beli Saham Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah SH, MHum, pada Senin (25/9), telah melakukan investigasi awal ke lokasi objek pembebasan. Melihat bahwa proses pembebasan terus berjalan. Beberapa alat berat sibuk melakukan penimbunan dan pengerasan lahan. Sepanjang ratusan meter terlihat puing-puing sisa bangunan rumah warga yang telah dirobohkan oleh PT. KAI.