Mangkir Panggilan Penyidik Harda Polda Sumsel, Terlapor Diminta Koperatif

LAHAN: Inilah lahan yang menjadi sengketa atas dugaan adanya permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan.-FOTO: IST-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Subdit 3 Harda Polda Sumsel terus melakukan penyidikan atas laporan yang diadukan Yuni Prianti warga Muba.

Yuni melaporkan atas dugaan adanya permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan Dede Herianto.

Nah, kemarin  (24/7), tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor Ansori untuk dimintai keterangan terkait adanya pengaduan tersebut.

Sayangnya, terlapor mangkir dari panggilan penyidikan Polda Sumsel.

Menyikapi hal itu, pelapor Yuni Prianti melalui Kuasa hukumnya advokat Napoleon SH, menyayangkan ketidakhadiran pelapor Ansori.

BACA JUGA:Kemenag dan Badilag MA Bentuk Task Force untuk Mitigasi Sengketa Perwakafan

BACA JUGA:Viral Lagi Ditipu dan Diperas Pembuat Tato di Kawasan BKB Palembang, Awalnya Rp28 Ribu Ditagih Rp400 Ribu

"Mangkir dari panggilan kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana," kata Advokat Napoleon.

Menurutnya, sebagai terlapor harus koperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap agar terlapor dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya," katanya.

Ia juga berharap agar permasalahan tersebut cepat diproses hingga dibawa ke meja hijau.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Palembang, Andri Adam Berharap Terselesaikan dengan Baik

BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Berikan Kesaksikan, Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Sebelumnya, telah diadakan dilakukan mediasi antara pemilik lahan Yuni melalui kuasa hukumnya Advokat Febriansyah dan Andori melalui kuasa hukumnya advokat Chandara Wijaya di ruang Caamt Babat Toman pada (22/7) lalu.

Hadiri dalam pertemuan tersebut, Ahmad Gani SH MSI selaku Kasi Pemerintah Kecamatan Babat Toman, Haris Munadar, Edi Seseno, Anharuddin, Hendri, Iskandar (polsek babat Toman), Taufik (Polsek Babat Toman) dan Samsul Edi (Koramil) Anhar selaku

Sebenarnya dalam pertemuan itu diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, namun Yuni yang mengklaim pemilik tanah tetap ngotot dilakukan pengembalian sisa ganti rugi lahan tersebut.

"Kami sudah memberikan toleransi selama satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan perosalan ini. Dan, bila tidak ditemukan titik temu maka kami akan melakukan penutupan lahan dengan melakukan pematokan," ujar advokad Febriansyah SH selaku kuasa hukum Yuni.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Dalam Sengketa, Tanah TPA di OKU Akhirnya Disertifikasi, Ini Kata Pj Bupati OKU!

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Terkuak: Sengketa Lahan Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kematian Hairuni, Ini Kronologisnya!

Febriansyah juga mengaku telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan aktifitas meski persoalan lahan tersebut selesai.

"Tapi mulai besok (25/7) saya selaku kuasa hukum akan memasang patok lahan karena belum ditemukan kata sepakat dalam mediasi tersebut," tegasnya.

Diketahui, sengketa kepemilikan lahan kini dalam proses penyidikan Polda Sumsel, namun masih ada aktifitas perusahaan yang melakukan kegiatan di lokasi bermasalah tersebut.

Hal tersebut membuat pelapor Yuni Prianti selaku pemilik lahan meminta agar perusahaan tersebut untuk sementara menghentikan rencana untuk melakukan kegiatan di atas lahan sengketa tersebut.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yangsaat ini telah dilakukanm” ujar Yuni melalui kuasa hukumnya Advokat Napoleon SH, tadi malam.

Dijelaskannya, pihaknya melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan Ansori ke Polda Sumsel terkait persoalan tersebut.

Dan kini telah dilakukan penyidikan oleh Subdit 3 Harda Polda Sumsel.

“Ini kami laporkan sesuai dengan nomor pengaduan SRRLP/398/IV/2024/SPKT tertanggal 19 April 2024,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Yuni melaporkan dugaan adanya permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan Dede Herianto.

“Lahan tersebut milik suami kliem kami,” cetusnya.

Lahan tersebut seluar 11.875 M2 yang asalnya membeli dari Ansori pada tangga 23 Maret 2012.

“Bahkan diketahui mantan kades Bruge,” tuturnya.

Napoleon juga meminta pihak Pertamina untuk menahan diri guna melakukan kegiatan diatas lahan milik klien kami.

“Marilah kita tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan agar tidak terjadi konflik di lokasi tersebut,” tutur Ketua Ikatan Penasehat hukum (IPHI) Sumsel itu.

Ia juga menambahkan jika tidak ada penyelesaian dengan kliennya makan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sekayu.

“Kami akan meminta untuk dilakukan pembatalan jual beli antara Ansori dan Pertamina,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumsel tentang adanya ganti rugi di atas tanah yang dilakukan pihak Pertamina.

Diketahui berdasarkan hasil pertemuan di kantor Babat Toman pada Selasa (9/7) lalu dihadiri Pertamina dan Ansori yang menjual lahan.

Kemudian, mantan kades Bruge Anharuddin dan para pihak bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut telah disimpulkan tanah yang dijual Ansori dijual dengan mengunakan alas hak surat keterangan jual beli tertanggal 14 Febuari 2012 antara Homsia dengan Ansori seluas 8.446 M2.

Dimana surat keterangan jual beli tersebut diketahui kades Bruge Anharuddin yang saat ini telah menjadi humas Pertamina.

Sedangkan tanah tersebut telah dijual lagi oleh Andori kepada (Alm) Dede Heriyanto suami dari Tuli Prianti pada 23 Maret 20212.  

Pada saat terjadinya pengoperan hal atau jual beli antara Ansori dengan Pertamina adalah mengunakan surat asl SPH yang telah diserahkan oleh saksi Sudirman kepada istri Ansori di kantor kecamatan Babat Toman pada 7 Febuari 2024.

Dan telah dilakukan pembayaran melalui rekening an Ansori sebesar RP 1,3 Miliar. Baru kemudian Ansori mentrasfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening Yuni Priati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan