BACA JUGA:Tegas! Kapolres Mura Minta Pidanakan Masyarakat Gelar Musik Remix, Apalagi Tidak Berizin
Terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pemkab Muratara sudah menyampaikan dengan pihak kepolisian. “Muratara ada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Perda No 14/2017) Maupun Perda tentang Pesta Rakyat (Perda No 17/2019)," katanya.
Tidak hanya dengan Polri, Pemda Muratara juga bersinergi dengan TNI. "Diperlukan langkah preventif baik dari dalam maupun dari luar. Larangan Pesta malam, musik Remix maupun DJ ini tujuannya positif. Agar masyarakat tidak terpengaruh hal negatif, seperti markoba maupun aksi kriminalitas lainnya," tutupnya. (zul/air)
Kategori :