Adapun untuk peserta kelas II, mereka membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan, sementara peserta kelas I dikenakan biaya iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
Menurut penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan, peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran tersebut karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, terdapat juga iuran jaminan kesehatan bagi golongan veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga mereka seperti janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran untuk golongan ini ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Layanan JKN Masuk Mal Publik, BPJS Kesehatan Terima Pengaduan Seputar JKN
BACA JUGA:Diperpanjang! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Siap Tampung di Seluruh Indonesia
Adapun bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai.
Mereka dikenai iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Namun, yang membedakan adalah 4% dari iuran ini dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara 1% dibebankan kepada peserta.
Sama halnya dengan peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, yang juga dikenai iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian pembayaran yang sama.
Untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Saat Ini Ada Rekrutmen BPJS Kesehatan, untuk Seluruh Wilayah Indonesia
BACA JUGA:RESMI, Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Mereka juga ikut ditanggung dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah tersebut.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai dari tanggal 1 Juli 2016.
Namun, denda akan diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.