Tak Ada Lagi Tingkatan, Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan Diganti Kelas Standar, Ini Waktu Penerapannya

Senin 13 May 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait sistem perawatan kesehatan nasionak, itu terkait kelas standar BPJS Kesehatan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan resmi dihapuskan. Penghapusan ini berlaku efektif sejak 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan perawatan dengan kualitas ruang yang hampir serupa di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

BACA JUGA: Benarkah BPJS Hanya Untuk Masyarakat Perkotaan?

BACA JUGA:BPJS Implementasi Antrean Online di RS

Peraturan Presiden tersebut juga merinci kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang merawat pasien BPJS Kesehatan.

Kriteria ini mencakup berbagai aspek, seperti kondisi bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, hingga fasilitas kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap di semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Target pemerintah adalah menjalankan sistem ini di seluruh fasilitas tersebut paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selama proses transisi, rumah sakit diberikan fleksibilitas untuk menerapkan KRIS secara parsial.

BACA JUGA:Ayo segera daftarkan lamaran, BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

BACA JUGA:Cegah Pekerja Jatuh Miskin Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan akan menjadi dasar dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ini dijadwalkan selesai paling lambat pada 1 Juli 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan efisiensi dalam penyediaan layanan kesehatan dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat mendapatkan akses yang lebih merata dan berkualitas.

Lebih rinci, Perpres 59/2024 menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus dipenuhi rumah sakit saat merawat pasien BPJS Kesehatan.

Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut adalah isi Pasal tersebut:

Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. Bangunan dengan tingkat porositas rendah.

b. Sistem ventilasi udara yang baik.

c. Pencahayaan ruangan yang memadai.

d. Kelengkapan tempat tidur yang sesuai.

Kategori :