JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia segera bersiap cek rekening untuk menerima gaji ke-13 mereka.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menegaskan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan PPPK.
Dalam SK nomor 900.1.1/1369/SJ, pencairan gaji ke-13 diizinkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai bulan Juni 2024 mendatang.
Asyiknya, poin penting dalam SK tersebut adalah larangan pemotongan gaji ke-13 dengan alasan apapun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Incaran Bank dan BUMN, Alumninya Banyak Bergaji Tinggi
Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Rinciannya Sebagai Berikut:
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD untuk PNS dan PPPK, terdiri dari
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum