5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun, untuk guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara berbeda.
Menurut Surat Edaran (SE) Kemendagri, guru-guru tersebut akan menerima gaji ke-13 yang setara dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.
Meskipun demikian, ada kemungkinan penundaan pencairan gaji ke-13 jika Pemda mengalami keterbatasan anggaran.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya pencairan gaji ke-13 tepat waktu kepada semua ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Surat Edaran Mendagri juga menegaskan larangan pemotongan gaji ke-13 dengan alasan apapun.
Detail lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan masing-masing, dengan besaran yang telah ditetapkan untuk setiap golongan PPPK dan PNS.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Diangkat PPPK, Tahun Depan, Nihil Anggaran Gaji PHL
BACA JUGA:Strategi Jitu Menjawab Pertanyaan Gaji di Wawancara Kerja
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang signifikan bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia, membantu mereka mengatasi berbagai tantangan ekonomi.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan mereka dapat meningkat dan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dapat tetap optimal.
Inilah besaran gaji untuk setiap golongan jika dilihat dari gaji:
PPPK: