PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024. Dari 546 daerah, baru 26 pemda yang sudah menyalurkan. Sebanyak 297 daerah sedang menyalurkan dan 223 pemda belum sama sekali.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh pemda segera menyalurkan dana TPG ke rekening para guru.
“Aturannya, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah,” ujar dia. Untuk mengawal itu, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda.
Diungkapnya, 223 pemda belum dapat menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. “ Itu pun setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Dia juga mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. Ini jadi syarat yang akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG. Dengan begitu dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.
BACA JUGA:PGRI Sumsel Minta TPG Dicairkan Sebelum Idul Fitri, Akankah Terwujud?
BACA JUGA:TPG 50 Persen Masih Menggantung, DPRD Sumsel: Disdik Mestinya Aktif Jemput Bola
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp1.560.800 - Rp2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp2.022.200 - Rp3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp2.579.400 - Rp4.236.400, dan Golongan IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Dari 223 pemda yang belum menyalurkan TPG, ternyata ada di Sumsel. Misalnya, Kabupaten OKU. “Belum cair dana TPG. Tapi saya dengar dalam waktu dekat akan cair," kata Kepala SDN OKU 11, Maryani. Disebutnya, TPG ini biasanya masuk dalam rekening guru sebagai penerima langsung.
Kadin Pendidikan OKU Topan Indra Fauzi melalui salah satu stafnya mengatakan kalau untuk pembayaran TPG sudah diajukan untuk diproses. “Sudah diajukan ke BKAD, menunggu SP2D diterbitkan oleh BKAD, mudah-mudahan segera cair," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk TPG triwulan 1 biasanya direalisasikan pertengahan April. “Tapi karena April tahun ini banyak libur/cuti bersama, di Mei juga begitu, akhirnya pencairan TPG agak telat,” tandasnya.
BACA JUGA:Kabar Buruk: Pencairan Tambahan Gaji 13 dan TPG 50 Persen Kembali Tertunda, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kado Pahit TPG Belum Cair, Keluhan Sebagian Guru SMA-SMK di Momen Hari Guru Nasional 2023
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili mengatakan, ada sekitar 12 guru yang saat ini belum mendapat TPG triwulan I tahun 2024.