Rupanya, setelah puas memperkosa korban, Kh memanggil pelaku lain berinisial Ri untuk datang ke gubuk tersebut dan juga memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Usai melampiaskan hasrat seksual menyimpangnya, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
Namun, dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra perihal tindakan bejad yang dia dan Kh terhadap korban.
BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ini Alasannya
Tergiur pelaku Ra pun lantas mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama hingga memperkosanya berulang kali.
Di hari yang sama, korban dirudapaksa pula oleh pelaku Ip dan T yang berturut-turut dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, He, A dan T.
"Saat itu, keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab.
Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kamipun melaporkan kasus ini ke polisi karena salah seorang pelaku berinisial Fa diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat," sebut Miftah didampingi Prengki Adiatmo,SH dan para tim kuasa hukum korban lainnya.
BACA JUGA:T Cabut Kuasa Hukum Redho Junaidi, Kasus Dugaan Asusila Melawan dr My Berakhir Damai
BACA JUGA:Skandal Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Berakhir Damai, Benarkah? Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Ditambahkan, kasus ini sekitar satu Minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.
Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak asusila ini bisa diganjar hukuman yang setimpal.
Pengaduan korban telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor bukti laporan LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.