Salesman Gelapkan Mobil dan Uang Perusahaan

Rabu 22 Feb 2023 - 15:40 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

BATURAJA ,SUMATERAEKSPRES.ID– Sudraman (41) karyawan dari PT Surya Madistrindo ditangkap anggota unit reskrim Polsek Baturaja Timur. Pria yang juga salesman di perusahaan yang bergerak dalam distributor rokok itu ditangkap karena menggelapkan kendaraan operasional perusahaan. Serta tidak menyetorkan uang hasil penjualan rokok ke manajemen perusahaan. Saat kejadian tersangka berangkat bersama driver inisial JP pada Senin 28 Nopember 2022 lalu. “Tersangka Sudraman ditangkap di Desa Sri Mulyo Belitang, Kabupaten OKU Timur,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA :Tiga Lahan Ganggu Pekerjaan FO BACA JUGA :LOKER MANTAP! BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) Group Cari Karyawan Baru, Lulusan SMA SMK D3 D4 S1 Ayo Merapat
Awalnya pada waktu tersebut, tersangka Sudraman dan driver JP berangkat dari gudang perusahaan dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax milik perusahaan.
Tags :
Kategori :

Terkait