Dendam Lama Berujung Kematian, 1 Tewas 2 Terluka Bacok, Padahal Masalahnya Cuma Ini

Jumat 03 May 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Dandy

Barang bukti yang diamankan dari perkara ini, 1 bilah parang, baju korban, dan baju tersangka.  Tersangka Firman dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Alhamdulillah kondisi terkini di desa tetap kondusif, berkat kerja keras Kapolsek Talang Padang dan jajarannya,” sebut Alpian.

 

Kapolsek Talang Padang Iptu Jon Kenedi, menambahkan anggota Polsek Talang Padang masih rutin melakukan pengamanan di Desa Ulak Dabuk. Sehingga tidak ada tindakan aksi balasan dari kedua belah pihak. "Karena korban dan pelaku bertetangga, rumah mereka berdekatan," jelasnya.

 

Dari pengakuan tersangka Firman Apriadi, dia sudah lima malam menginap di kebun kopi miliknya. Lalu saat hendak pulang membawa hasil panen buah kopi, dia mengaku dihadang korban Arif. “Langsung diserang, jadi aku balas," sebutnya, kemarin.

 

 

Tersangka Firman membenarkan, jika beberapa tahun lalu dia pernah ribut dengan korban. Dia tidak boleh berjalan melintasi kebun milik korban. “Mungkin karena dendam lama itulah, dia menyerang. Padahal saya sudah pindah jalan, tapi dia masih marah. Saya menyesal, tidak dendam. Saya siap menerima hukuman,” ucapnya. (eno/air/)

 

 

 

 

 

Kategori :