Hadapi PHPU di MK, Buka Kotak Suara, Instruksi Berjenjang dari KPU RI hingga KPU Kabupaten/Kota

Senin 29 Apr 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Widi Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebagai persiapan atas sidang permohonan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Lahat membuka kotak suara. Mengambil sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Menurut Ketua KPU Lahat, Sarjani, pembukaan kotak suara itu sesuai surat KPU RI ke KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota. "Pembukaan kotak suara ini untuk pemenuhan alat bukti di MK nanti, dalam sidang PHPU," ujarnya, kemarin. 

Adapun dokumen yang dibutuhkan seperti DPT, DPTB, DPK hingga dokumen keterangan khusus. "Jadi dilakukan scan saja. Tentu  disaksikan perwakilan parpol, baik pemohon dan termohon," beber dia.

BACA JUGA:297 PHPU Pileg Harus Tuntas 30 Hari Kerja

BACA JUGA:MK Jamin Putusan PHPU Tidak Bocor

Dia menjelaskan, untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lahat, pemohon gugatan ke MK mengajukan 28 TPS pada 9 desa dan 3 kecamatan.  Penggugat minta MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada puluhan TPS itu.

Ada un sebaran 28 TPS tersebut, di Kecamatan Merapi Barat 21 TPS pada 4 desa. Yakni TPS 1, 2, 3, 4, dan 5 di Desa Gunung Agung. Lalu, TPS 1, 2, 3, dan 4 di Desa Payo. Kmeudian, TPS 1, 2, 3, dan 4 di Desa Muara Maung. Ada lagi, TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 di Desa Merapi. 

Kemudian, 6 TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, pada 4 desa. Yakni TPS 1 dan 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu. Lalu, TPS 1 pada Desa Tanjung Kurung Ilir, TPS 2 di Desa Tanjung Menang serta TPS 1 dan 2 di Desa Padang Perigi. Selanjutnya Kecamatan Tanjung Sakti Pumu ada 1 TPS di Desa Kembang Ayun. 

BACA JUGA:Putusan Sidang Pembuktian: Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PKB Lahat Terima Keadilan?

BACA JUGA:85 Persen Partisipan Pemilu di Sumsel, Penetapan Caleg Tunggu Ketetapan MK

Sebelumnya, TPS 02 Desa Kambang Ayun sempat menjadi perhatian hingga disidang oleh Gakumdu Lahat. Dari hasil sidang ada pelanggaran administrasi oleh PPK Tanjung Sakti PUMU. Dari hitung ulang, ada perubahan hasil suara dari 12 menjadi menjadi 82. 

Sekretaris DPC PKB Lahat Andriansyah menyatakan, pihaknya mendukung langkah KPU Lahat membuka kotak dokumen rekapitulasi suara di gudang KPU Lahat untuk mempersiapkan bukti hadapi PHPU. (gti/) 

 

Kategori :