Putusan Sidang Pembuktian: Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PKB Lahat Terima Keadilan?
Perjuangan Politik di Lahat PKB Lawan Kecurangan Administratif dalam Pemilu 2024. Foto: triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum tahun 2024 menghasilkan keputusan yang menghukum Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu, Heffen Joniser, dan empat anggotanya atas laporan dari Wiwin Andaini SE dari DPC PKB Lahat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dody Satriadi SH.
Pelanggaran yang diduga meliputi pemalsuan dokumen serta perhitungan suara tanpa penandatanganan berita acara ketua KPPS di TPS 02 Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU.
Keputusan Gakumdu Lahat menyatakan bahwa pelanggaran administratif Pemilu telah terjadi.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum DPC PKB Lahat, Dody Satriadi SH, menyatakan bahwa keputusan tersebut memperkuat gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi untuk keadilan Wiwin Andaini sebagai pelapor.
BACA JUGA:Bertambah 2 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Benarkah 1 Diantaranya Anak Camat?
BACA JUGA:Gerebek Gudang Miras 9-10 Ulu, Ini yang Ditemukan Ditresnarkoba Polda Sumsel!
"Kami berkomitmen untuk mengembalikan suara partai PKB di dapil 5 Kabupaten Lahat dan memperjuangkan kursi di parlemen Lahat,"ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024
Putusan tersebut akan digunakan sebagai lampiran bukti dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sementara pihak DPC PKB Lahat akan terus memperjuangkan suara caleg di dapil 5 ke MK.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pidana umum atas pemalsuan dokumen dan keterangan palsu di persidangan Bawaslu.
Dalam sidang dengan agenda putusan, Ketua Majelis Nana Priatna SH menyatakan bahwa terlapor telah melanggar ketentuan peraturan UU yang berlaku.
BACA JUGA:Daftar Kampus dan Jurusan dengan Peminat Terbanyak Dalam UTBK SNBT, Awas Saingannya Berat!
Keputusan sidang tersebut memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang.
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya dan terlapor PPK Tanjung Sakti Pumu beserta anggotanya.