85 Persen Partisipan Pemilu di Sumsel, Penetapan Caleg Tunggu Ketetapan MK

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya.-FOTO: IST-

PAKLEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tingkat partisipasi pemilu pada 14 Februari 2024 alami peningkatan cukup pesat. Bahkan tingkat partisipasinya melebihi target. KPU Sumsel menargetkan 77 persen ternyata fakta di lapangan partisipasi pemilu meningkat di angka 85 persen dari total DPT di Sumsel. 

‘’Hasil ini kita hitung berdasarkan rekapitulasi jumlah DPT Sumsel sebanyak 6,3 juta jiwa lebih,’’ ujar  Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya.

Tingginya tingkat pemilih di tahun 2024 ini sendiri karena peran serta media sosial. "Jadi harus kita akui peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024," jelasnya.

Jadi yang pertama sosialisasi media sosial dilakukan gadget masing-masing. Sedangkan yang kedua adalah menjadi tren. "Memilih pada Pemilu 2024 saat ini merupakan tren di masyarakat. Sudah menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetren," jelasnya.

BACA JUGA:Penetapan Caleg Tunggu Informasi MK, PAN Pemenang Pemilu di OKU

BACA JUGA:Refleksi Pemilu 2024: Kemenangan Nasdem dan Gerindra di Sumsel Jadi Penentu Arah Politik?

Sedangkan yang ketiga yakni sosialisasi yang dilakukan KPU. Surat undangan peserta pemilu juga merupakan salah satu alat dalam menyosialisasikan peningkatan peserta pemilu. "Jadi tiga indikator ini yang membuat naiknya tingkat partisipan pemilu di Sumatera Selatan," jelas Andika. 

Sementara itu, menyinggung penetapan anggota legislatif yang terpilih kapan dilaksanakan? Andika mengatakan jika penetapan rekapitulasi yang akan dilaksanakan pada tingkatan kabupaten/kota yang menetapkan rekapitulasi peraih suara terbanyak adalah KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya dikirim ke KPU provinsi. 

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan hasil dari Sumatera Selatan. Untuk kabupaten/kota menjadi lampiran keputusan hasil provinsi. KPU RI juga memgeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024. Hasil Pemilu 2024 keputusan KPU RI nanti ada nomornya. Itulah yang akan digugat jika ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata dia. 

BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Lahat: Sidang Administrasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seperti Apa?

Jadi, KPU akan menjadi turut tergugat kalau ada di Sumatera Selatan yang digugat. Penetapannya kapan? Menurut Andika, jika dalam waktu 3 hari setelah ditetapkan KPU RI, tidak ada gugatan selanjutnya bisa ditetapkan. "Penetapan bahasanya. Kalau masih ada gugatan maka tidak dapat dilakukan penetapan," bebernya.

Dikatakan,  untuk penetapan memang posisinya menunggu adanya gugatan terlebih dahulu dan telah diputuskan di MK. "Jadi penetapan akan dilakukan setelah selesai gugatan. Kalaupun 1 dapil digugat, maka akan menunggu keputusan MK terlebih dahulu baru kemudian ditetapkan," jelasnya. (Iol/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan