Jadi ini sama saja menghilangkan hak dari anak untuk dapat bersekolah di SMA yang diinginkannya,” ulasnya. Hal ini menurutnya terjadi, kurang diperhatikan oleh pengambil kebijakan terkait PPDB.
Jalur lain yang disorotinya, jalur afirmasi atau keluarga kurang mampu atau difabel. Orang tua atau wali dari calon peserta didik, wajib melengkapi dari bukti kepemilikan KIS, KIP, PKH, foto rumah, surat keterangan tidak mampu dari tingkat RT sampai camat, dan persyaratan lainnya.
Menurut hematnya, bagaimana persyaratan dokumen tersebut dibuat lebih simple dan tidak menyulitkan orang tua atau wali calon peserta didik. “Selain itu, seharusnya di PPDB ini lebih memperbanyak untuk jalur afirmasi. Karena kita melihat masih tingginya warga kurang mampu di Sumsel ini,” harapnya. (nni/afi/air)