SUMATERAEKSPRES.ID - KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum, menyebut pada PPDB Tahun Pembelajaran 2023-2024, pihaknya masih mendapatkan hasil temuan. Fakta banyak tidak sesuai seperti apa yang diharapkan, selalu terulang setiap tahunnya.
Temuan dimaksud, salah satunya mulai dari potensi pungutan liar (suap-menyuap) sampai pada dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan penambahan rombongan belajar (rombel),” ucap Adrian, di sela Webinar PPDB SMA Negeri/SMK Negeri/SLB Negeri se-Sumsel Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sumsel, bertempat di SMK Negeri 2 Palembang, kemarin.
Potensi kecurangan dengan berbagai modus itu, disebutnya bisa karena banyaknya animo masyarakat yang mendaftar ke sekolah yang dituju. “Sampai adanya titipan atau bangku siluman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tambah Adrian.
Karena itu pada mekanisme PPDB Tahun Pembelajaran 2024-2025 ini, pihaknya berharap PPDB bisa dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA:PPDB SMK Ada Jalur Domisili Terdekat
BACA JUGA:Ortu Masih Bingung Sistem PPDB 2024, Disdik: Silakan Ikutan Mekanisme yang Ada
Kita berharap PPDB tahun ini akan lebih baik. Kita apresiasi upaya Dinas Pendidikan Sumsel yang melaksanakan seleksi PPDB menerapkan 100 persen sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Mari sama-sama kita kawal," ajaknya.
Ombudsman akan mengawal proses PPDB, untuk menghindari terjadinya pelanggaran selama tahapan dan proses penerimaan yang terdiri dari empat jalur. Yakni, afirmasi, mutasi, zonasi, dan prestasi.
Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan, sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan PPDB. Bila ada laporan, langsung akan ditindaklanjuti. “Sehingga temuan kasus tahun 2023-2024, tidak terulang lagi. Dimana ada empat sekolah yang mendapatkan rekomendasi,” tegasnya.
Sementara bagi pegiat sosial, Andreas OP, menilai justru kebijakan PPDB Tahun Pembelajaran 2024-2025 ini tumpang tindih aturan dan kebijakan. ”Pergub Sumsel No 13/2021, tetap mengatur adanya tes pada jalur prestasi. Sedangkan Pj Gubernur Sumsel menghilangkan adanya tes, merujuk Permendikbud RI No 1/2021,” katanya, kemarin.
BACA JUGA:PPDB 2024 Tanpa Jalur Tes, Disdik Sebut Tak Ada Perubahan
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Lengkap Tahapan Tes PPDB SMA di Sumsel
Hal itu menurutnya, akan berdampak pada legalitas PPDB yang tunpang tindih aturan tersebut. Bukan hanya itu saja, jalur prestasi tanpa tes ini juga menurutnya akan menghilangkan kesempatan bagi calon peserta didik.
Dia mencontohkan, seorang anak yang tinggal di Plaju ingin bersekolah di SMA Negeri 1 Palembang. Otomatis jalur zonasi tidak terpenuhi. Bukan tergolong keluarga kurang mampu dan mutasi orang tuanya juga tidak termasuk.
Satu-satunya jalur yang dapat ditempuhnya, melalui jalur prestasi. Dengan adanya tes jalur prestasi, dia memiliki kesempatan. Namun karena tes sudah ditiadakan pada sistem PPDB kali ini, maka kesempatan anak tadi untuk sekolah di sekolah favorit juga hilang.