JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta (PPPK) Lulusan 2023 sedang menantikan kepastian terkait Surat Keputusan (SK) dan pengangkatan mereka, nah sebelum itu ada syarat yang harus disiapkan selain rekening tabungan di bank lho. Simak yuk.
Pelantikan PPPK Lulusan 2023 masih dinanti beberapa peserta, mereka menunggu pendapatan mendapatkan gaji di tabungan bank mereka.
Namun, proses ini, bagaimanapun, tidaklah mudah, melainkan melibatkan pemenuhan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Seiring dengan pengalaman sebelumnya, proses pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK Lulusan 2023 membutuhkan pengumpulan berkas untuk perekaman data pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cek Rekening Tabunganmu! 10 Bank Berikut Dinyatakan Bangkrut, Data Terbaru OJK April 2024 Ini
Berkasnya bermacam-macam, seperti rekening tabungan bank, SK pengangkatan, SPMT, NPWP, perjanjian kerja dll.
Hal ini mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 06 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Nah, berkas yang diperlukan untuk syarat penggajian secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.
2. Foto copy Perjanjian Kerja.
3. Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).