5. Foto Copy Buku Rekening Bank.
6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Isian Blangko KP4 dengan melampiri:
8. Foto copy Kartu Keluarga.
9. Foto copy Surat nikah atau akta perkawinan (dilegalisir KUA).
10. Foto copy Akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan (dilegalisir).
11. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus untuk anak usia di atas 21 tahun (Asli).
Bagi PPPK yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PPPK, ASN, TNI, dan Polri agar melampirkan daftar rincian gaji dari instansinya.
Semua berkas tersebut harus dikirimkan ke instansi tempat PPPK tersebut bertugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Bank BRI Buka Program Kredit Khusus PNS PPPK Tahun 2024, Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Cek Angsurannya
Sebelumnya, para PPPK 2023 telah mengurus Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses penetapan NIP.
Selanjutnya, instansi terkait akan mengajukan usulan penetapan NIP PPPK 2023 dan berkas akan diproses oleh BKN hingga pengeluaran NIP yang bersangkutan.
Setelah NIP PPPK 2023 diterbitkan, proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK 2023 oleh instansi terkait akan dilakukan. Namun, pelaksanaan SK pengangkatan, dimulainya TMT, tanggal SPMT, dan penerimaan gaji pertama masih harus dinantikan beberapa peserta.
Jika usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2023 disampaikan pada bulan Mei, maka TMT akan dimulai per 1 Juni, diikuti dengan SPMT per 1 Juli. Gaji pertama akan diterima mulai bulan Juli.
Dengan demikian, proses selanjutnya termasuk pelaksanaan SK pengangkatan dan penerimaan gaji pertama PPPK masih memerlukan waktu yang lebih lanjut untuk diselesaikan.